News Update :

Sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa

Jakarta (Pucanglaban News) - Sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa. Semua siswa dijamin akan mendapatkan ijazahnya setelah lulus Ujian Nasional (UN). Kalaupun seandainya ada tunggakan sekolah yang menghambat siswa mendapatkan ijazahnya, maka Kemdikbud bersama dinas pendidikan provinsi siap ambil bagian menyelesaikan hambatan tersebut. Demikian yang dinyatakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pihaknya akan merespon setiap informasi yang diterima mengenai sulitnya siswa mendapatkan ijazahnya karena masih memiliki tunggakan. Demikian yang dinyatakan oleh Mendikbud Mohammad Nuh.
"Sekolah tidak berhak menahan ijazah siswanya, karena ijazah sama dengan paspor dan KTP," kata Nuh, di gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Dijelaskannya, umumnya sekolah merasa berhak menahan ijazah siswanya lantaran mereka belum memenuhi sejumlah sumbangan pendidikan. Atas dasar itu, ia mengimbau agar dinas pendidikan provinsi membantu siswa mendapatkan ijazahnya dengan cara menyelesaikan tunggakan tersebut.
Nuh juga meminta agar sekolah dapat menjelaskan perihal tunggakan para siswanya. Karena menurutnya, mayoritas sumbangan yang dibebankan kepada siswa adalah untuk peningkatan sarana dan prasarana.
"Dinas kita dorong untuk menyelesaikan itu. Sekolah perlu uang itu untuk apa, jika untuk keperluan meningkatkan sarana dan prasarana maka akan kita bantu, sekaligus dapat membebaskan tunggakan para siswa," pungkasnya.
Sedangkan untuk sekolah swasta, ia juga menekankan hal senada. Baginya, hukuman sosial akan menimpa semua sekolah jika kedapatan menahan ijazah karena siswa yang bersangkutan belum melunasi sejumlah tunggakan.
"Kalau seandainya ijazah itu ditahan, dan dibagikan terus untungnya apa buat sekolah. Tak hanya negeri, sekolah swasta harusnya malu jika menahan ijazah siswa yang tidak mampu," ujarnya.

Dikutip dari: kompas.com

pucanglaban.com informatif, kompetitif dan kreatif bersama berbagi ilmu dan pengetahuan.
posted by:

baca artikel lainnya:

Share this Article on :

0 komentar :

Post a Comment

kritik dan saran serta komentar yang membangun, sangat kami hargai.

 

© Copyright Pucanglaban News 2010 -2011 | Edit by Tim Pucanglaban News | Published by Pucanglaban News .