
JAKARTA, Pucanglaban News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjelaskan alasan pemberian pelayanan istemewa kepada Angelina Sondakh (Angie), di dalam Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Menurut Luki Sondakh, ayah Angie, putrinya mendapat perlakukan istimewa di dalam tahanan. Dia mendapatkan tempat tidur bagus dan makanan yang disediakan juga sesuai dengan keinginan mantan Putri Indonesia itu.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago mengatakan, perlakuan ini bukan masalah selama KPK bisa memberikan alasan yang tepat. Sebab bagaimanapun, seorang tahanan juga berhak mendapatkan pelayanan seperti kebutuhan, makanan, minuman, tidur dan kamar mandi.
Namun, lanjut dia, kebutuhan itu tidak dibenarkan jika diberikan secara khusus. "Kalau misalnya ada fasilitas yang khusus itu harus ada alasannya," kata Andrinof saat dihubungi Okezone, Selasa (1/5/2012).
"Misalnya, apakah karena tidurnya terganggu dengan fasilitas tahanan atau kalau dia sakit perlu makanan yang lain, ya itu boleh saja," sambungnya.
Namun, jika pelayanan istimewa itu diberikan untuk kenyamanan si tahanan, menurut Andrinof, hal itu melanggar undang-undang. Sebab selama masa penahanan, si tersangka sengaja dibatasi sesuai alasan hukum.
“Itu sanksi hukum. Kalau keleluasaannya hampir sama dengan orang di luar tahanan tentu tidak boleh," tambah Andrinof
pucanglaban.com informatif, kompetitif dan kreatif bersama berbagi ilmu dan pengetahuan.
0 komentar :
Post a Comment
kritik dan saran serta komentar yang membangun, sangat kami hargai.