Nganjuk, Pucanglaban News - Mujianto, tersangka kasus pembunuhan berantai berlatar belakang cinta sejenis di Nganjuk, Jawa Timur, terancam akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Rabu (22/2), berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun polisi tetap terus menyelidiki dan melakukan penyelidikan terkait pembunuhan lima korban dan para korban selamat, ujar Kabag Humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno.
Menurut Bambang Sutikno lagi, selain membunuh, tersangka Mujianto juga ingin menguasai harta para korbannya, seperti uang dan telepon genggam. Ini berdasarkan keterangan korban yang selamat. Dan dalam aksinya, Mujianto diketahui meracun para korbannya dengan racun tikus. Dia membunuh karena cemburu dengan pasangan sesama jenisnya.
Dikutip dari portal kriminal
Mujianto, Sang pembunuh berantai terancam hukuman seumur hidup
baca artikel lainnya:
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)





1 komentar :
salam kneal gan
Post a Comment
kritik dan saran serta komentar yang membangun, sangat kami hargai.